01. Ketika mahasiswa mulai mengirim IRS, ada nilai mata kuliah di semester sebelumnya yang belum keluar, apa yang harus dilakukan?
Silakan berkoordinasi dengan Dosen Wali dan menghubungi Supervisor Akademik dan Kemahasiswaan.
02. Prestasi apa saja yang bisa dikonversi ke mata kuliah tertentu?
Berdasarkan edaran dari Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan, prestasi di bidang lomba yang dapat dikonversi menjadi nilai pengganti mata kuliah tertentu meliputi:
  • Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)
  • Program Mahasiswa Wirausaha (PMW)
  • Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW)
  • Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa)
  • Debat Bahasa Inggris
03. Keaktifan di organisasi kemahasiswaan apakah dapat dikonversi dan berupa apa konversinya?
Ya, keaktifan di organisasi kemahasiswaan dapat dikonversi menjadi Angka Kredit Mahasiswa (AKM). Dokumen akumulasi AKM menjadi penyerta ijazah saat kelulusan. Mahasiswa diharapkan terlibat aktif dalam organisasi dan perlombaan selama menjalani perkuliahan.
04. Apakah di Fakultas Psikologi UNDIP ada penjurusan atau peminatan? Apa saja dan mulai semester berapa dapat diambil?
Tidak ada penjurusan atau peminatan formal. Semua mata kuliah wajib harus diikuti. Mata kuliah pilihan yang dapat diambil sejak semester 4 dan seterusnya, termasuk magang, tidak mencerminkan penjurusan atau spesialisasi.

Spesialisasi biasanya diambil setelah menyelesaikan studi profesi psikolog umum, dengan urutan:

S1/Sarjana → Profesi Psikolog Umum → Spesialisasi.

Dasar kebijakan: UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

05. Berapa skor TOEFL yang harus dicapai mahasiswa pada semester 1?
Minimal skor TOEFL ITP adalah 450, sesuai Peraturan Akademik Rektor UNDIP No. 7 Tahun 2024.

Jika mahasiswa ingin mengonversikan skor ke mata kuliah Bahasa Inggris, dengan catatan belum mengambil mata kuliah Bahasa Inggris terkait, mahasiswa harus memiliki sertifikat bahasa Inggris minimal:

  • TOEFL ITP: 600
  • IELTS: setara dengan skor 7–7,5
06. Apakah juara 1 nasional dan internasional, siapa pun penyelenggaranya, perlu dilaporkan via MMC?
Ya, prestasi juara 1 tingkat nasional maupun internasional perlu dilaporkan melalui MMC.
07. Bagaimana cara memantau prestasi mahasiswa dan pembayaran uang kuliah per semesternya?
Pemantauan dapat dilakukan melalui aplikasi SIPADI. Panduan akses SIPADI telah diberikan saat pertemuan wali atau orang tua dengan pihak Fakultas.
08. Bagaimana cara mendapatkan layanan konseling di fakultas? Berbayar atau tidak?
Fakultas memiliki Badan Konseling Mahasiswa Fakultas (BKMF). Mahasiswa dapat mendaftar dan mengantre untuk mendapatkan layanan konseling secara gratis.

Pendaftaran BKMF melalui Instagram: @bkmfpsikoundip.

Untuk layanan konseling berbayar, mahasiswa dapat menggunakan layanan Jasa Psikologi (Japsi).

Instagram: @jasapsikologi.undip
WhatsApp: 0813-6330-9118

09. Ketika mahasiswa telah memiliki skor TOEFL/IELTS tertentu, bagaimana cara melaporkannya ke fakultas?
Jika tujuannya untuk konversi, mahasiswa dapat melaporkan skor kepada Kaprodi.

Jika tidak untuk konversi dan skor TOEFL ITP di bawah 600, skor tidak perlu dilaporkan. Namun, sertifikat tetap bermanfaat untuk mengetahui kemampuan bahasa Inggris, memahami literatur berbahasa Inggris yang digunakan dalam perkuliahan, dan mendukung partisipasi aktif dalam kegiatan internasionalisasi.

10. Bagaimana tahap melakukan pembayaran uang kuliah dan her-registrasi?
Fakultas akan mengunggah jadwal HER-Registrasi Akademik, pembayaran UKT, pengisian IRS, dan perwalian melalui media sosial serta website Fakultas.

Mahasiswa diharapkan secara proaktif memantau media sosial dan website Fakultas serta menghubungi Dosen Wali apabila memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut.

11. Kapan perbaikan nilai semester 1 bisa dilakukan?
Nilai dapat diperbaiki pada semester ganjil di tahun berikutnya. Namun, dalam situasi tertentu, mata kuliah tersebut dapat ditawarkan langsung pada semester berikutnya, yaitu semester 2.
12. Apakah Ujian Komprehensif menentukan predikat cum laude?
Ya. Berdasarkan arahan universitas, predikat cum laude hanya dapat diberikan kepada mahasiswa dengan skor Ujian Komprehensif di atas 70.

Artinya, mahasiswa yang memiliki IPK awal cum laude tetapi memperoleh skor Ujian Komprehensif di bawah 70 tidak memenuhi ketentuan tersebut.

fakultas psikologi UNDIP

Info Lainnya

Copyright (c) Fakultas Psikologi UNDIP | 2025