Susunan Kepengurusan
Pengurus Komite Etik Penelitian UNDIP (KEPPU) Tahun 2023
Ketua : Dr. Dinie Ratri Desiningrum, S.Psi, M.Si
Sekretaris : Vemita Sinantia, S.Psi., M.Si.
Anggota/Reviewer :
- Dian Ratna Sawitri, S.Psi, M.Si, PhD, Psikolog
- phil. Dian Veronika Sakti Kaloeti, S.Psi, M.Psi, Psikolog
- Novi Qonitatin, S.Psi, M.A
- Endah Kumala Dewi, S.Psi, M.Kes, Psikolog
- Dinie Ratri Desiningrum, S.Psi, M.Si
- Costrie Ganes Widayanti, S.Psi, M.Si.Med, Ph.D
- Prasetyo Budi Widodo, S.Psi, M.Si
- Hastaning Sakti, S.Psi, M.Kes, Psikolog
- Annastasia Ediati, S.Psi, M.Sc, PhD, Psikolog
- Kartika Sari Dewi, S.Psi, M.Psi, Psikolog
- Unika Prihatsanti, S.Psi, M.A, Psikolog
- Ika Febrian Kristiana, S.Psi, M.Psi, Psikolog
- Adi Dinardinata, S.Psi, M.Psi, Psikolog
- Dinni Asih Febriyanti, S.Psi, M.Psi, Psikolog
- Zulfa Alfaruqi, S.Psi, M.A
Bendahara : Anggit Dwi Nugraheni, S.Ak.
Kesekretariatan : Sumarsono
Informasi Teknologi : Joko Santosa, S.Kom
Struktur Organisasi KEPPU 2023
Prosedur Pengajuan Ethical Clearance (EC)
- Pengaju mengirim permohonan pengajuan EC melalui e-mail keppupsikologiundip@live.undip.ac.id.
- KEPPU membalas e-mail pengaju dengan mencantumkan:
- prosedur pengajuan EC
- lampiran pengajuan EC, meliputi surat permohonan, surat rekomendasi dari Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPP), protokol penelitian, persetujuan setelah penjelasan, dan informed consent.
- informasi kelengkapan dokumen pengajuan EC, meliputi proposal penelitian yang sudah disetujui oleh reviewer/pembimbing (untuk mahasiswa), alat ukur atau panduan wawancara yang digunakan, CV peneliti, dan surat rekomendasi promotor (bagi pengaju dari jenjang studi doktoral).
- pemberitahuan terkait dengan biaya pengajuan EC.
- Pengaju mengirimkan kelengkapan dokumen pengajuan EC yang diasumsikan setuju dan menyanggupi untuk membayar biaya permohonan EC.
- KEPPU membalas e-mail pengaju dengan mengirimkan invoice dan prosedur pembayaran. Adapun ketentuan pembayaran yaitu paling lambat dibayarkan 5 hari kerja setelah tanggal terbit Bukti bayar dapat dikirim melalui e-mail KEPPU setelah melakukan pembayaran.
- KEPPU mengirimkan form review dan kelengkapan penelitian kepada reviewer untuk dikaji sesuai dengan ketentuan waktu yang disepakati (1 minggu untuk exempted, 2 minggu untuk expedited, atau 4 minggu untuk full board).
- Setelah proses review selesai dan memperoleh persetujuan, KEPPU memproses dan menerbitkan sertifikat EC. Sebelum sertifikat dikirimkan kepada pengaju, KEPPU memastikan kembali bahwa pengaju telah melunasi pembayaran biaya pengajuan EC. Apabila pengaju telah melunasi pembayaran, maka KEPPU mengirimkan sertifikat melalui e-mail dan menyiapkan sertifikat cetak untuk diambil pengaju. Apabila pengaju belum melunasi pembayaran, maka KEPPU berhak menahan sertifikat hingga pengaju melunasi pembayaran sesuai ketentuan.
Kelengkapan Berkas Pengajuan Ethical Clearance
- Surat Rekomendasi dari Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPP) dari Lembaga/Institusi (untuk pengaju dari luar Fakultas Psikologi Undip), atau surat permohonan dari Ketua Peneliti (khusus Fakultas Psikologi Undip)
- Protokol Penelitian
- Persetujuan Setelah Penelitian
- Informed Consent
- Proposal Penelitian yang sudah disetujui oleh reviewer/pembimbing (untuk mahasiswa)
- Alat ukur atau panduan wawancara yang digunakan (jika ada)
- CV Peneliti
- Surat Rekomendasi Promotor (bagi pengaju dari jenjang studi doktoral)
Biaya Pengajuan Ethical Clearance (EC)
No. |
Kategori |
Biaya |
1 | Penelitian TA Mahasiswa S1 dan S2 Psikologi Undip |
Free |
2 | Penelitian TA Mahasiswa S1 | Rp 200.000 |
3 | Penelitian TA Mahasiswa S2 | Rp 250.000 |
4 | Penelitian TA Mahasiswa S3 | Rp 300.000 |
5 | Penelitian Dosen/Mahasiswa/Tendik dengan sumber dana Fakultas/Undip/Nasional | |
10.000.000 – 20.000.000 | Rp 300.000 | |
30.000.000 | Rp 350.000 | |
40.000.000 | Rp 400.000 | |
50.000.000 – 100.000.000 | Rp 750.000 | |
>100.000.000 | Rp 1.000.000 |