Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi Program Profesi

Visi

Menjadi institusi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang unggul dan mengedepankan profesionalisme dalam memberikan layanan psikologi berbasis bukti.

 

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan profesi psikologi program profesi yang unggul dan berlandaskan keilmuan serta etika profesi psikologi untuk menghasilkan lulusan yang profesional dalam melakukan tindakan promotif, preventif, dan kuratif pada individu, kelompok dan/atau komunitas melalui asesmen dan intervensi psikologis berbasis bukti.
  2. Berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional dalam mengembangkan inovasi layanan psikologis untuk kesejahteraan mental masyarakat.
  3. Mengembangkan tata kelola program studi pendidikan profesi psikologi program profesi yang profesional, kompeten, dan akuntabel.

 

Tujuan

Mempersiapkan peserta didik untuk memasuki dunia profesional sebagai psikolog umum, yang memiliki kewenangan melakukan tindakan promotif (strengthening, promoting, developing, building) untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam kehidupan sesuai dengan kondisi dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri.

Capaian Pembelajaran PSP5

No.

Capaian Pembelajaran

Sumber Acuan

I.

ASPEK SIKAP

Kompetensi 1: Etika, Moral, Pluralitas, dan Empati

Mampu melakukan kegiatan-kegiatan profesional psikologi sesuai dengan etika dan standar praktik psikologi secara empatik kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang memiliki keragaman budaya, latar belakang, dan karakteristik yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial; baik ketika berhubungan dengan pengguna layanan, teman sejawat, ataupun profesi lain.

KEPUTUSAN-AP2TPI-SK-002/AP2TPI/SI/I/2024 Tentang-Standar-Kurikulum-Program-Studi-Pendidikan-Profesi-Psikologi

II.

ASPEK PENGUASAAN PENGETAHUAN/ KEILMUAN

Kompetensi 2: Konsep dan Teori Psikologi

Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai:

1.          Manusia sebagai individu dan bagian dari sistem ekologis;

2.          Falsafah, konsep, teori, metode dan praktik psikologi terkait dengan fungsi dan perubahan perilaku manusia sepanjang hayat dari perspektif biologis, psikologis, sosial dan spiritual; baik yang bersifat umum maupun khusus.

KEPUTUSAN-AP2TPI-SK-002/AP2TPI/SI/I/2024 Tentang-Standar-Kurikulum-Program-Studi-Pendidikan-Profesi-Psikologi

III.

ASPEK KETERAMPILAN KERJA UMUM

Kompetensi 3: Keterampilan Umum

1.          Mampu bekerja di bidang keahlian psikologi dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi psikologi;

2.          Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesi psikologi berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;

3.          Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi psikologi;

4.          Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesi psikologi;

5.          Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;

6.          Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesi psikologi;

7.          Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi psikologi;

8.          Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi psikologi dan pengguna layanannya;

9.          Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesi psikologi;

10.      Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;

11.      Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi psikologi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi psikologi;

12.      Mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan diri (evaluasi diri) dan terbuka menerima masukan terkait pengembangan pribadi.

KEPUTUSAN-AP2TPI-SK-002/AP2TPI/SI/I/2024 Tentang-Standar-Kurikulum-Program-Studi-Pendidikan-Profesi-Psikologi

IV.

ASPEK KETERAMPILAN KHUSUS

Kompetensi 4: Kemampuan Komunikasi

Mampu menjalin hubungan baik (rapport) dan komunikasi kerja yang profesional dengan:

1.        pengguna layanan;

2.        figur penting bagi pengguna layanan (significant others);

3.        profesi lain yang terkait;

4.        supervisor.

Kompetensi 5: Kemampuan Asesmen Psikologi

Mampu melakukan asesmen dan diagnosis terhadap permasalahan psikologis pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang meliputi:

1.        Mampu menetapkan tujuan asesmen;

2.        Mampu mengidentifikasi permasalahan/ kebutuhan;

3.        Menentukan metode asesmen yang mencakup observasi, wawancara, tes psikologi, dan metode lainnya; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan keterbatasan metode asesmen tersebut;

4.        Melakukan administrasi, dan skoring, interpretasi dalam asesmen;

5.        Mampu mengintegrasikan data asesmen sebagai landasan untuk menyusun dinamika psikologis;

6.        Membuat kesimpulan atau menegakkan diagnosis berdasarkan hasil asesmen dan teori psikologi;

Kompetensi 6: Kemampuan Intervensi Psikologi

Mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan dalam teknik intervensi berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang mencakup:

1.          PERENCANAAN

                i.          Mampu menetapkan tujuan dan teknik intervensi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif, termasuk kemampuan untuk membuat justifikasi hubungan antara diagnosis dan intervensi yang dipilih, berdasarkan teori psikologi;

              ii.          Mampu merencanakan intervensi preventif, promotif, dan kuratif dalam rangka mencapai hasil sesuai tujuan pemeriksaan, berdasarkan pengetahuan mengenai pendekatan, model, dan teknik intervensi psikologi; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan kekurangan rancangan tersebut.

2.        IMPLEMENTASI

                i.          Mampu mengimplementasi intervensi psikologi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif;

              ii.          Memberikan panduan implementasi kepada pihak-pihak terkait (yang berkepentingan dengan pengguna layanan, misalnya: orang tua, guru, atasan, manajemen, dll.) yang mendukung pelaksanaan intervensi psikologi;

            iii.          Mampu menerapkan beberapa jenis intervensi seperti Psychological First Aid (PFA), konsultasi psikologi, psikoedukasi, konseling, pelatihan psikologi, dan psikoterapi (seperti modifikasi perilaku) untuk mengubah perilaku pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas;

            iv.          Mampu mengintegrasikan metode implementasi yang menjadi keunggulan (ciri khas) pada program studi masing-masing.

3.        EVALUASI

Mampu mengevaluasi efektivitas intervensi dengan:

            i.          Mengevaluasi proses intervensi;

         ii.          Mengevaluasi respons pengguna layanan terhadap intervensi;

       iii.          Mengukur perubahan sikap dan perilaku;

        iv.          Merevisi formulasi masalah dan rancangan program intervensi, jika diperlukan;

          v.          Mampu mengintegrasikan metode evaluasi yang menjadi keunggulan (ciri khas) pada program studi masing-masing.

Kompetensi 7: Kemampuan Mengkomunikasikan Hasil Asesmen dan Intervensi Psikologi

Mampu mengkomunikasikan hasil asesmen dan intervensi psikologi dengan cara lisan dan tulis secara informatif, akurat, jelas, sistematis, dan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pengguna layanan.

Kompetensi 8: Etika Psikologi dan Hukum

1.        Memahami Kode Etik Psikologi Indonesia dan mampu menerapkannya dalam memecahkan masalah psikologi;

2.        Menyadari hak dan kewenangan kompetensi yang dimiliki, serta tidak bekerja melebihi hak dan kewenangan tersebut;

3.        Mampu mempertanggung-jawabkan proses dan hasil kerja berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia;

4.        Memiliki pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan psikologis, khusus terkait dengan permasalahan psikologis yang berkaitan dengan hukum.

KEPUTUSAN-AP2TPI-SK-002/AP2TPI/SI/I/2024 Tentang-Standar-Kurikulum-Program-Studi-Pendidikan-Profesi-Psikologi

 

Peta Kompetensi PSP5

Aspek

Kompetensi

Mata Kuliah

Sikap

Etika, Moral, Pluralitas, dan Empati

Kode Etik Profesi Psikologi

Penguasaan Pengetahuan/ Keilmuan

Konsep dan Teori Psikologi

1.       Teori dan Praktikum Asesmen Profesi Psikologi

2.       Teori dan Praktikum Intervensi Profesi Psikologi

Keterampilan Kerja Umum

 

Keterampilan Umum

1.       Teori dan Praktikum Asesmen Profesi Psikologi

2.       Teori dan Praktikum Intervensi Profesi Psikologi

3.       Kode Etik Profesi Psikologi

4.       Penulisan Laporan Psikologi

Keterampilan Kerja Khusus

 

Kemampuan Komunikasi

1.       Teori dan Praktikum Asesmen Profesi Psikologi

2.       Teori dan Praktikum Intervensi Profesi Psikologi

3.       Kode Etik Profesi Psikologi

4.       Penulisan Laporan Psikologi

Keterampilan Kerja Khusus

 

Kemampuan Asesmen Psikologi

1.       Teori dan Praktikum Asesmen Profesi Psikologi

2.       LPPU Latar Layanan Kesehatan

3.       LPPU Latar Layanan Pendidikan

4.       LPPU Latar Layanan Tempat Kerja

5.       LPPU Latar Layanan Komunitas

Keterampilan Kerja Khusus

 

Kemampuan Intervensi Psikologi

1.       Teori dan Praktikum Intervensi Profesi Psikologi

2.       LPPU Latar Layanan Kesehatan

3.       LPPU Latar Layanan Pendidikan

4.       LPPU Latar Layanan Tempat Kerja

5.       LPPU Latar Layanan Komunitas

Keterampilan Kerja Khusus

 

Kemampuan Mengkomunikasikan Hasil Asesmen dan Intervensi Psikologi

1.       Penulisan Laporan Psikologi

2.       LPPU Latar Layanan Kesehatan

3.       LPPU Latar Layanan Pendidikan

4.       LPPU Latar Layanan Tempat Kerja

5.       LPPU Latar Layanan Komunitas

Keterampilan Kerja Khusus

 

Pengembangan Diri

1.       LPPU Latar Layanan Kesehatan

2.       LPPU Latar Layanan Pendidikan

3.       LPPU Latar Layanan Tempat Kerja

4.       LPPU Latar Layanan Komunitas

Keterampilan Kerja Khusus

Etika Psikologi dan Hukum

Kode Etik Profesi Psikologi

 

fakultas psikologi UNDIP

Info Lainnya

Copyright (c) Fakultas Psikologi UNDIP | 2025