Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro mengucapkan selamat atas telah disahkannya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 7 Juli 2022. Dalam rapat tersebut Hetifah Sjaifudin (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) menyampaikan enam pokok bahasan atau substansi RUU tersebut antara lain.
Peningkatan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat
Penataan dan pemberian kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan profesi, baik psikolog yang berpraktik maupun psikolog sebagai ilmuwan.
Pengaturan dan kepastian mengenai kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi.
Psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP)
Pemberian kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan psikologi.
Pengaturan dan kepastian pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kepada organisasi profesi untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.
Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada link:
https://s.id/ruupsikologi
Psikologi UNDIP, Makin Baik!!!
UNDIP, Jaya!!!
Fakultas Psikologi
Universitas Diponegoro