Senat Mahasiswa

Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro atau SMF Psikologi Undip merupakan lembaga tinggi legislatif kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang menjalankan tugas dengan berlandaskan pada tri fungsi senat yaitu fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran serta satu fungsi tambahan berupa advokasi. Sesuai dengan fungsinya, SM F.Psikologi Undip berperan sebagai penghubung antar civitas akademika fakultas serta satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam pembuatan peraturan, pengawasan kegiatan, dan pengaturan alokasi pendanaan kegiatan kemahasiswaan bagi seluruh Lembaga Kemahasiswaan yang ada di Fakultas Psikologi melalui Sidang Umum Pembagian Dana. Secara rutin SM F.Psikologi Undip juga melakukan Sidang Pertanggung Jawaban untuk melakukan pemantauan terkait program kerja yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemahasiswaan dari aspek kualitas program hingga alokasi dana.

Sebagai lembaga tinggi legislatif, Senat Mahasiswa akan membekali anggotanya dengan keterampilan dan pengalaman kelegislatifan seperti teknik dan penyelenggaraan sidang, budgeting, drafting produk legislatif, dan advokasi aspirasi yang hanya bisa didapatkan mahasiswa di lembaga ini. Disamping itu, Senat Mahasiswa juga memberikan wadah yang luas bagi anggotanya untuk mengembangkan minat dan bakat di luar dari kelegislatifan melalui program yang disediakan pada internal organisasi atau kolaborasi dengan lembaga mahasiswa lain.

Visi

“Mewujudkan Senat Mahasiswa F.Psikologi Undip sebagai lembaga legislatif yang kritis, sinergis, dan dedikatif melalui implementasi tri fungsi senat dan fungsi aspirasi untuk Psikologi yang Prioritas.”

Misi

  1. Mengoptimalkan implementasi tri fungsi senat mahasiswa sebagai wujud dedikasi kepada civitas akademika Fakultas Psikologi.
  2. Membangun hubungan yang sinergis dengan pihak internal dan eksternal Senat Mahasiswa F.Psikologi Undip.
  3. Mengembangkan sumber daya organisasi yang kritis dalam melaksanakan tugas dan fungsi guna menghadapi tantangan organisasi.
  4. Membangun budaya kerja yang profesional, asertif, dan inklusif untuk menciptakan Senat Mahasiswa F.Psikologi yang berkualitas.
  5. Mengoptimalkan sistem penilaian, pengembangan, serta monitoring dan evaluasi kinerja anggota untuk meningkatkan mutu dan efektivitas organisasi.

fakultas psikologi UNDIP

Info Lainnya

Copyright (c) Fakultas Psikologi UNDIP | 2025